PINDANG
Persyaratan
- Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
- Kartu Keluarga
- KTP-el Pemohon
- SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI)
- Surat Pernyataan Alamat Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
- Surat Pernyataan Menggunakan Alamat Rumah Milik Sendiri.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK
Keterangan: Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.
Proses
Untuk proses pindah keluar Kabupaten Tegal :
- Pemohon mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
- Pemohon memilih pengajuan PINDANG
- Pemohon mengisi detail pengajuan
- Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
- Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
- Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
- Verifikator memproses atau menolak pengajuan
- Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
- Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan (SKPWNI)
- Dokumen Surat Pindah (SKPWNI) dapat dicetak secara mandiri untuk dilaporkan di daerah tujuan
Untuk proses kedatangan dari luar Kabupaten Tegal :
- Pemohon memilih pengajuan PINDANG
- Pemohon mengisi detail pengajuan
- Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan, terutama Surat Pindah (SKPWNI)
- Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
- Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
- Verifikator memproses atau menolak pengajuan
- Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
- Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan (Kartu Keluarga)
- Dokumen Kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri
Untuk proses pindah datang dalam Kabupaten Tegal :
- Pemohon mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
- Pemohon memilih pengajuan PINDANG
- Pemohon mengisi detail pengajuan
- Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
- Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
- Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
- Verifikator memproses atau menolak pengajuan
- Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
- Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan (Kartu Keluarga)
- Dokumen Kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri
Keterangan:
- Waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja dengan ketentuan persyaratan sudah lengkap dan benar serta jaringan/sistem lancar.
- Tarif/Biaya GRATIS.