PINDANG

Persyaratan


  1. Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-el Pemohon
  4. SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI)
  5. Surat Pernyataan Alamat Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
  6. Surat Pernyataan Menggunakan Alamat Rumah Milik Sendiri.
  7. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK

Keterangan: Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.

 

Proses


Untuk proses pindah keluar Kabupaten Tegal :

  1. Pemohon mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
  2. Pemohon memilih pengajuan PINDANG
  3. Pemohon mengisi detail pengajuan
  4. Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
  5. Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
  6. Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
  7. Verifikator memproses atau menolak pengajuan
  8. Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
  9. Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan (SKPWNI)
  10. Dokumen Surat Pindah (SKPWNI) dapat dicetak secara mandiri untuk dilaporkan di daerah tujuan

Untuk proses kedatangan dari luar Kabupaten Tegal :

  1. Pemohon memilih pengajuan PINDANG
  2. Pemohon mengisi detail pengajuan
  3. Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan, terutama Surat Pindah (SKPWNI)
  4. Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
  5. Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
  6. Verifikator memproses atau menolak pengajuan
  7. Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
  8. Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan (Kartu Keluarga)
  9. Dokumen Kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri

Untuk proses pindah datang dalam Kabupaten Tegal :

  1. Pemohon mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
  2. Pemohon memilih pengajuan PINDANG
  3. Pemohon mengisi detail pengajuan
  4. Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
  5. Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
  6. Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
  7. Verifikator memproses atau menolak pengajuan
  8. Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
  9. Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan (Kartu Keluarga)
  10. Dokumen Kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri

Keterangan:

  • Waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja dengan ketentuan persyaratan sudah lengkap dan benar serta jaringan/sistem lancar.
  • Tarif/Biaya GRATIS.