SEBLAK

Persyaratan


  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa/Kelurahan atau Fasilitas Kesehatan (Dokter atau Paramedis)
  2. Buku Nikah.
  3. Kartu Keluarga.
  4. KTP-el  Pemohon.
  5. KTP-el saksi .
  6. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02).
  7. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06).
  8. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01).

Keterangan: Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.

 

Proses


  1. Pemohon mengisi Formulir
  2. Pemohon memilih pengajuan SEBLAK
  3. Pemohon mengisi detail pengajuan
  4. Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
  5. Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
  6. Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
  7. Verifikator memproses atau menolak pengajuan
  8. Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
  9. Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA)
  10. Untuk Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri
  11. Untuk KIA dapat dilakukan pengajuan cetak di Dinas, MPP atau Rumah Paten

Keterangan:

  • Waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja dengan ketentuan persyaratan sudah lengkap dan benar serta jaringan/sistem lancar.
  • Tarif/Biaya GRATIS.